Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Domain resmi Daerah adalah www.bandungbarat.go.id.
(2) Pengelola Domain Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah.
(3) Perangkat Daerah hanya dapat memiliki Sub Domain dan Domain resmi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan bagi situs jaringan untuk keperluan khusus setelah dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah.
(5) Alamat surat elektronik Perangkat Daerah menggunakan Domain dan Sub Domain resmi Daerah.
Koreksi Anda
