Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aplikasi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. pengelolaan Nama Domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain lingkup Pemerintah Daerah;
b. pengelolaan SPBE lingkup Pemerintah Daerah.
(2) Lingkup pengelolaan Aplikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a. layanan tata kelola SPBE;
b. layanan manajemen SPBE;
c. layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
d. integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
e. penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
f. penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Daerah;
g. pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat;
h. layanan Nama Domain dan Sub Domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
