Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Aplikasi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi: a. pengelolaan Nama Domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain lingkup Pemerintah Daerah; b. pengelolaan SPBE lingkup Pemerintah Daerah. (2) Lingkup pengelolaan Aplikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. layanan tata kelola SPBE; b. layanan manajemen SPBE; c. layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi; d. integrasi layanan publik dan kepemerintahan; e. penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City; f. penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Daerah; g. pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat; h. layanan Nama Domain dan Sub Domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda