Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
