Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan Informasi dan Komunikasi publik sehingga memungkinkan terselenggaranya Komunikasi yang efektif. (2) Penyediaan dan pelayanan Informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sarana Komunikasi dan penyebarluasan Informasi; dan b. keterbukaanInformasi publik.
Koreksi Anda