Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan pengelolaan informasi dan Komunikasi publik Pemerintah Daerah.
(2) Lingkup pengelolaan informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah,
b. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah;
c. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media Komunikasi publik;
d. pelayanan Informasi Publik;
e. layanan hubungan media;
f. penguatan kapasitas sumber daya Komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
g. layanan infrastuktur dasar pusat data;
h. pusat rehabilitasi bencana dan TIK;
i. layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses Internet; dan
j. layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
