Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan pengelolaan informasi dan Komunikasi publik Pemerintah Daerah. (2) Lingkup pengelolaan informasi dan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, b. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah; c. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media Komunikasi publik; d. pelayanan Informasi Publik; e. layanan hubungan media; f. penguatan kapasitas sumber daya Komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; g. layanan infrastuktur dasar pusat data; h. pusat rehabilitasi bencana dan TIK; i. layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses Internet; dan j. layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda