Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Daerah meliputi segala bentuk pengelolaan dan/atau pengaturan komunikasi dan informatika sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan: a. pengelolaan informasi dan komunikasi publik; b. pengelolaan Aplikasi informatika.
Koreksi Anda