Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE terpadu.
(2) Aplikasi yang telah tersedia di lingkungan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.
Koreksi Anda
