Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan komunikasi, informatika dan statistik adalah dilakukan melalui:
a. memberikan dukungan terhadap pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komunikasi dan Informatika;
b. memberikan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah;
dan
c. meningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komunikasi dan Informatika.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda
