Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan komunikasi, informatika dan statistik adalah dilakukan melalui: a. memberikan dukungan terhadap pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komunikasi dan Informatika; b. memberikan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah; dan c. meningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komunikasi dan Informatika. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda