Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Pengendalian penyelenggaraan komunikasi dan informatika, dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
