Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi yang seragam, lengkap, aktual, valid, dan akuntabel, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi, Pemerintah Daerah menyelenggarakan kebijakan program satu data.
(2) Ketentuan mengenai kebijakan program satu data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. sistem pengelolaan data pembangunan;
b. kebijakan dan strategi;
c. perencanaan;
d. pengelolaan Satu Data Pembangunan;
e. sumber daya manusia;
f. kelembagaan;
g. koordinasi; dan
h. kerjasama dan kemitraan.
Koreksi Anda
