Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik memperoleh data dengan cara:
a. survei;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
