Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam rangka Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
