Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda