Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui penyelenggaraan Persandian. (2) Penyelenggaraan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah meliputi: a. penyediaan analisis kebutuhan penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi; b. penyediaan kebijakan penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi; c. pengelolaan dan perlindungan Informasi; d. pengelolaan sumber daya Persandian meliputi sumber daya manusia, materiil sandi dan Jaring Komunikasi Sandi serta anggaran; e. penyelenggaraan operasional dukungan Persandian untuk Pengamanan Informasi; f. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pengamanan Informasi melalui Persandian di seluruh Perangkat Daerah; dan g. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi. (3) Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamanan fisik; b. pengamanan logis; dan c. perlindungan secara administrasi. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda