Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat menunjuk Duta TJSL untuk memperkuat pelaksanaan Program TJSL di Daerah secara berkelanjutan.
(2) Duta TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mempromosikan program TJSL sesuai perencanaan bersama yang telah disusun oleh Tim Fasilitasi TJSL berdasarkan kesepakatan program TJSL.
(3) Penunjukan Duta TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
