Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Forum Pelaksana TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSL dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
