Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSL agar program TJSL terencana secara terpadu, harmonis dan efisien. (2) Pembentukan Forum Pelaksana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda