Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan TJSL, Tim Fasilitasi TJSL melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan. (2) Tata cara pelaksanaan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda