Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan TJSL, Tim Fasilitasi TJSL melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.
(2) Tata cara pelaksanaan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
