Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dapat berupa: a. hibah, yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan perusahaan; b. penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan; c. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil; d. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti-panti sosial/jompo, para korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS); e. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial; dan f. perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
Koreksi Anda