Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran.
(2) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada kegiatan:
a. penelitian dan pengkajian kebutuhan masyarakat;
b. penguatan kelembagaan sosial-ekonomi masyarakat;
c. pelatihan dan pendampingan berwirausaha;
d. pelatihan fungsi-fungsi manajemen dan tata kelola keuangan;
e. pelatihan pengembangan usaha seperti peningkatan mutu produk dan disain, kemasan, pemasaran, jejaring kerjasama dan peningkatan klasifikasi perusahaan;
f. meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas; dan
g. mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas masyarakat.
Koreksi Anda
