Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program TJSL di Daerah, dilaksanakan melalui: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan c. Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Koreksi Anda