Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kegiatan TJSL dilakukan oleh Perusahaan secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan: a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan Perundang- undangan; b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSL dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan c. MENETAPKAN bahwa TJSL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
Koreksi Anda