Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) TJSL diselenggarakan sesuai program pembangunan Daerah di bidang:
a. Pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. sosial;
e. usaha ekonomi rakyat;
f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan;
g. keagamaan; dan
h. program pembangunan lainnya.
(2) Bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar, pemberian beasiswa, dan penyediaan fasilitas penunjang pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
(3) Bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diarahkan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, meliputi bantuan pelayanaan kesehatan, fasilitas penunjang kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
(4) Bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan pada kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi produksi air bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim, dan pendidikan lingkungan hidup.
(5) Bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
(6) Bidang usaha ekonomi rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional;
(7) Bidang infrastruktur dan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan dan perkotaan;
(8) Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, diarahkan untuk meningkatkan kualitas peribadatan dan keagamaan, meliputi bantuan sarana dan prasarana keagamaan dan/atau fasilitas penunjang keagamaan kepada masyarakat.
(9) Bidang program pembangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan program pembangunan yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Koreksi Anda
