Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dalam menyusun dan MENETAPKAN rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (2) Realisasi anggaran untuk pelaksanaan TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan.
Koreksi Anda