Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan TJSL meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
