Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (2) Rencana kerja tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
Koreksi Anda