Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan TJSL bertujuan untuk: a. peningkatan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan TJSL di wilayah Daerah Kabupaten; b. terintegrasikannya penyelenggaraan program TJSL dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten ; c. terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan dunia usaha; d. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan kegiatan TJSL secara terpadu dan berdaya guna; e. terarahnya penyelenggaraan TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan; dan f. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan TJSL di Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda