Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan TJSL dimaksudkan untuk mensinergikan penyelenggaraan TJSL dalam rangka optimalisasi program pembangunan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan kegiatan TJSL di Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda