Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
TJSL diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. kepentingan umum;
c. kebersamaan;
d. partisipatif dan aspiratif;
e. keterbukaan;
f. berkelanjutan;
g. berwawasan lingkungan; dan
h. kemandirian.
Koreksi Anda
