Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat. 2. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 9. Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta berbentuk Perseroan Terbatas yang berlokasi dan melaksanakan kegiatan usaha di Daerah. 10. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah Tanggung Jawab yang melekat pada setiap perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. 11. Program Kemitraan dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan. 12. Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh Perusahaan melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan. 13. Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh Perusahaan, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perusahaan. 14. Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi TJSL adalah Tim yang membantu Bupati dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggungjawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat. 15. Mitra Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Mitra TJSL adalah setiap unsur terkait dalam program TJSL yang bersinergis dengan program Pemerintah Daerah. 16. Forum Pelaksana TJSL adalah Organisasi atau forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program TJSL dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TJSL.
Koreksi Anda