Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL di Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan untuk melaksanakan Program TJSL, dibebankan pada dana TJSL yang disediakan oleh Perusahaan pelaksana TJSL.
Koreksi Anda
