Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berkesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan TJSL dengan cara: a. penyampaian saran; dan b. penyampaian informasi potensi Daerah Kabupaten. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mewujudkan pelaksanaan TJSL yang berkelanjutan; b. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mencegah dampak negatif sebagai akibat pelaksanaan TJSL; dan d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Perusahaan; (3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Fasilitasi TJSL menyelenggarakan kegiatan fasilitasi peran serta masyarakat.
Koreksi Anda