Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL di Daerah, yang memuat pemutakhiran data perusahaan yang sudah melaksanakan program, buletin serta sosialisasi program TJSL secara lengkap dan periodik.
(2) Sistem informasi penyelenggaraan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terintegrasi dengan sistem informasi Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
