Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan TJSL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan yang telah menyelenggarakan TJSL paling sedikit memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
d. menjaga dan mempertahankan lingkungan;
e. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik;
f. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; dan
g. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi.
Koreksi Anda
