Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan TJSL sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan yang telah menyelenggarakan TJSL paling sedikit memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; d. menjaga dan mempertahankan lingkungan; e. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik; f. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; dan g. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi.
Koreksi Anda