Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Derah yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat menyampaikan laporan pembiayaan Transportasi Jemaah Haji kepada Bupati. (2) Penyampaian laporan pembiayaan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji.
Koreksi Anda