Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Biaya Transportasi Jemaah Haji dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat melalui perencanaan dan pengendalian penggunaan dana agar sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah ditentukan. (2) Pengelolaan Biaya Transportasi Jemaah Haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda