Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji diusulkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kesejahteraan masyarakat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara haji, instansi, dan lembaga terkait.
(2) Besaran Biaya Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar biaya belanja Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
