Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD setiap tahun anggaran (2) Anggaran Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran belanja Pemerintah Daerah. (3) Prosedur penganggaran Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda