Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan Transportasi Jemaah Haji. (2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah.
Koreksi Anda