Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Bandung Barat. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. 4. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA asal Kabupaten Bandung Barat yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 5. Transportasi Jemaah Haji adalah pengangkutan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. 6. Pembiayaan Transportasi Jemaaah Haji adalah biaya pengangkutan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal, dengan segala biaya komponen pendukung lainnya yang dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah. 7. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Negara Arab Saudi. 8. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Negara Arab Saudi. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda