Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban, berwenang: a. memasuki KTR, kantor pimpinan atau penanggung jawab KTR, dan/atau tempat-tempat tertentu; b. meminta keterangan kepada pimpinan atau penanggung jawab KTR, petugas atau satuan tugas penegak KTR, dan setiap orang yang diperlukan; c. memotret atau membuat rekaman audio visual; d. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; e. menegur pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melakukan pelanggaran; f. memerintahkan pimpinan atau penanggung jawab KTR untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu guna memenuhi ketentuan peraturan daerah ini; dan g. menghentikan pelanggaran di KTR.
Koreksi Anda