Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, wajib disertai dengan Surat Tugas.
(2) Pimpinan atau penangung jawab KTR wajib memberikan akses masuk dan kemudahan kepada SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban.
Koreksi Anda
