Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang berada di KTR. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengetahui ketaatan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan ke lokasi KTR dan/atau menindak lanjuti laporan pimpinan/penanggung jawab KTR. (4) Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi mendadak.
Koreksi Anda