Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang berada di KTR yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengetahui ketaatan terhadap larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan atau penanggung jawab KTR berwenang: a. menegur setiap orang yang merokok, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR yang menjadi wilayah kerjanya; b. memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk meninggalkan KTR; c. menghentikan kegiatan penjualan, iklan, dan/atau promosi produk tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap hari secara terus menerus. (5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan atau penanggung jawab KTR melakukan koordinasi dengan SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban.
Koreksi Anda