Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan tidak melaksanakan teguran/peringatan/perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat diberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). (2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda