Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melaporkan pelaksanaan KTR yang menjadi tanggung jawabnya kepada Tim Supervisi.
(2) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban wajib melaporkan pelaksanaan pengendalian Penyelenggaraan KTR kepada Bupati.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. Laporan rutin; dan
b. Laporan insidental.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
