Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bupati dapat membentuk Tim Supervisi.
(2) Tim supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bupati dalam:
a. merumuskan kebijakan dalam rangka pengembangan KTR;
b. merumuskan peraturan pelaksanaan yang diperlukan guna mendukung kebijakan pengembangan KTR;
c. mengevaluasi laporan penyelenggaraan KTR dari pimpinan atau penanggung jawab KTR;
d. merekomendasikan penjatuhan sanksi dalam penegakan peraturan KTR;
e. melakukan supervisi atas pelaksanaan KTR oleh pimpinan atau penanggung jawab KTR;
f. penyebarluasan informasi melalui media cetak dan elektronik dan fasilitasi kepada masyarakat untuk memotivasi dan membangun partisipasi, prakarsa masyarakat dalam mewujudkan KTR dan berpola hidup sehat; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Supervisi berwenang:
a. meminta, menerima, memeriksa, dan menilai laporan pelaksanaan KTR dari pimpinan atau penanggung jawab KTR;
b. memeriksa, menyalin, dan/atau meminta dokumen-dokumen terkait dengan pelaksanaan KTR dari pimpinan atau penanggung jawab KTR;
dan
c. menerima pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan KTR.
Koreksi Anda
