Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan sebagai upaya untuk mewujudkan KTR di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sosialisasi dan koordinasi;
b. pemberian pedoman;
c. konsultasi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pemberian penghargaan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh:
a. setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
b. bekerja sama dengan masyarakat, badan atau lembaga dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
