Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib menerapkan KTR di tempat/lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Kewajiban Pimpinan atau penanggung jawab KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. himbauan untuk tidak merokok, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR; dan b. teguran secara langsung kepada orang yang merokok. (3) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dihiraukan, maka kepadanya diperintahkan untuk meninggalkan KTR. (4) Dalam hal perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dihiraukan, maka Pimpinan atau penanggung jawab KTR dapat melaporkan pelanggar kepada SKPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenteraman dan ketertiban untuk dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda