Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban terhadap pelanggaran penyelenggaraan KTR diselenggarakan dalam bentuk pengenaan tindakan berupa teguran. (2) Pengenaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memulihkan keadaan dan/atau memberikan peringatan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda