Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Penertiban terhadap pelanggaran penyelenggaraan KTR diselenggarakan dalam bentuk pengenaan tindakan berupa teguran.
(2) Pengenaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memulihkan keadaan dan/atau memberikan peringatan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
