Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian KTR diselenggarakan melalui kegiatan: a. pengawasan; dan b. penertiban.
Koreksi Anda
Pengendalian KTR diselenggarakan melalui kegiatan: a. pengawasan; dan b. penertiban.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran